Surat Edaran Resmi Perihal Entri Nilai Rapor, US/USBN di Dapodik 2017b

Kepastian mengenai tugas terbaru para Operator Sekolah tentang pengisian nilai rapor dan nilai US/USBN di aplikasi Dapodikdasmen semakin jelas dengan adanya surat edaran resmi Dirjen Dikdasmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor: 08/D/KR/2017 tentangt pengisian nilai akhir rapor, US, dan USBN di aplikasi Dapodik.

Pada surat yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi san Kabupaten tersebut di terangkan bahwa, kolom yang harus diisi yaitu KKM, nilai, dan predikat, pengisian nilai dilakukan oleh wali kelas dan guru mapel dan lainnya.


Di dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa, menu entri nilai ini hanya bisa diakses dengan menggunakan aplikasi Dapodikdasmen terbaru versi 2017b.

Baca juga: Download Aplikasi Updater/Patch Dapodikdasmen Versi 2017b

Namun berbeda dengan lembaga Sekolah Dasar (SD) dan SLB yang hingga informasi ini tulis, kepastian pengisian nilai di aplikasi Dapodik masih belum jelas mengingat pada aplikasi menu input nilai belum bisa diakses.

Baca juga: Cara Menampilkan Menu Nilai Rapor dan US/USBN Dapodikdasmen 2017b

Adapun tenggat waktu (deadline) entri nilai ini hingga tanggal 31 Mei 2017 mendatang.

Download Surat Edaran No. 08/D/KR/2017 pdf

Sekian informasi terbaru tentang "Surat Edaran Resmi Perihal Entri Nilai Rapor, US/USBN di Dapodik", jangan lupa LIKE/FOLLOW/SHARE dan ikuti terus informasi kami khususnya terkait seputar entri nilai di aplikasi Dapodik di http://operatorsekolahtamankrocok.blogspot.com.

0 komentar:

Posting Komentar