Status Kepegawaian Honorer Sekolah di Aplikasi Dapodik terkait PPG-PLPG 2016

Terkait proses verifikasi data calon peserta sertifikasi guru 2016 dengan pola Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG PPG) dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) cukup banyak pertanyaan menyangkut data guru honorer di sekolah negeri yang sebagian masuk dalam daftar peserta sergur 2016 dan sebagian tidak, mungkin cukup membuat pusing sebagian Operator Sekolah khususnya Operator baru dalam menyikapinya.

Memang syarat penetapan calon peserta sergur 2016 ini salah satunya masih terkait dengan data PTK pada aplikasi dapodik* yang diinput oleh Operator Sekolah (*selain syarat sergur lainnya), jadi secara tidak langsung juga menjadi tanggung jawab Operator Sekolah untuk menjelaskan jika terjadi komplain dari guru honorer yang datanya masuk dalam daftar verifikasi calon peserta sergur tahun 2016.

Dalam persyaratan umum calon peserta sergur 2016 telah di jelaskan bahwa bagi Guru Non PNS di sekolah swasta harus memiliki SK sebagai Guru Tetap Yayasan dari penyelenggara pendidikan/yayasan dan Guru non PNS di sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari pejabat berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur).

Status Pegawai Guru Honorer Sekolah pada Aplikasi Dapodik

Kerancuan banyak terjadi khusunya dalam memilih status kepegawaian bagi guru honorer sekolah negeri. Jika status honorernya diangkat oleh kabupaten/kota dan memiliki SK Bupati atau SK Walikota (contoh guru kontrak/honorer daerah (honda)/ Kategori 1(sebutan untuk saat ini)) silahkan pilih "GTT/PTT Kab/Kota" dan jika status honorernya diangkat oleh sekolah tempat mengajar dan hanya memiliki SK Kepala Sekolah saja maka silahkan pilih "Guru Honorer Sekolah".

Lain halnya bagi guru NON PNS di sekolah swasta maka silahkan memilih  "GTY/PTY" jika memiliki SK Ketua Yayasasan sekolah yang ditempati.

Memang hal tersebut terkesan sepele, namun kasihan bagi Guru Honorer Sekolah yang datanya terlanjur masuk pada daftar verifikasi sergur dan sudah ikut menyiapkan banyak berkas pendukung namun pada akhirnya harus di diskualifikasi oleh tim verifikator dinas lantaran tidak dapat menunjukkan SK Bupati/Walikota karena statusnya hanya sebatas guru honorer sekolah.

Sekian tentang Status Kepegawaian Honorer Sekolah di Aplikasi Dapodik terkait PPG-PLPG 2016, silahkan berkunjungan kembali untuk informasi seputar Operator Sekolah dan Info Pendidikan terbaru lainnya. Semoga bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar