Dana Sertifikasi Guru Triwulan I Tahun 2016 Telah Ditransfer ke Kas Daerah

Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I Tahun 2016 telah dilakukan oleh Pemerintah pusat, baik untuk Guru PNS/ Non PNS diseluruh Indonesia. Berita ini kami peroleh dari Admin P2TK pusat Tagor Alamsyah Harahap yang  menginformasikan bahwa Kementrian Keuangan RI telah melakukan transfer dana tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan triwulan I ke kas daerah seluruh Indonesia per 29 Maret 2016 lalu.


Tentu informasi ini merupakan kabar baik bagi para guru yang saat ini tengah menunggu dana tunjangan sertifikasinya cair. Sedangkan terkait pencairannya kini hanya tinggal menunggu realisasi dari Pemda masing-masing.

Khusus bagi guru yang saat ini belum terbit SK tunjangan profesinya, diharap untuk melakukan perbaikan pada data Dapodik sekolah dan tidak melewati bulan Mei 2016.

Baca juga:  Cara Cek SKTP Sertifikasi Guru di Info GTK tahun 2016

Berbeda dengan guru yang berstatus PNS, bagi Guru Non PNS (GTY/Kontrak Daerah) dana tunjangan sertiikasi Triwulan 1 tahun 2016 telah ditrasnfer langsung ke rekening guru masing-masing. Hal tersebut disebabkan karena khusus Guru Non PNS, dana sertifikasinya langsung ditangani oleh pusat sehingga tidak diperlukan transfer dana ke daerah.

Cara mengetahui dana sertifikasi telah diransfer ke rekening pada Info GTK :
  1. Silahkan buka lembar info GTK yang bisa dilihat DISINI
  2. Login dengan memasukkan username (NUPTK/NRG) serta password (Tanggal Lahir)
  3. Selanjutnya cek pada kolom "Verifikasi Data Tunjangan Profesi"
  4. Jika validasi status rekening sudah terisi, dapat dipastikan dana sertifikasi sudah ditransfer pada rekening masing-masing.

Sekian infomasi tentang Dana Sertifikasi Guru Triwulan I Tahun 2016 Telah Ditransfer ke Kas Daerah, dan tunggu informasi kami lainnya.

Semoga bermanfaat !

1 komentar:

  1. Mungkin masih dijalan pak de .... kan jalanya lagi lobang-lobang jadi terhambat .....!

    BalasHapus